Dua Tersangka Kasus Jurnalis Nurhadi Akui Lakukan Pemukulan
Tidak membantah korban dan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan tahapan rekontruksi atas kasus kekerasan Koresponden Tempo, Nurhadi Rabu (19/5/2021) lalu. Kedua tersangka, Firman dan Purwanto yang dihadirkan mengakui ikut menganiaya.
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
1. Rekonstruksi di dua lokasi, hadirkan korban, saksi dan tersangka
Rekonstruksi ini sendiri digelar secara tertutup di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia mulai pukul 10.00 hingga tengah malam. Rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro. Di sana diperagakan sebanyak 45 adegan.
"Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka," ujar kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir dalam keterang resmi yang diterima IDN Times, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka