Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Merampas ponsel, mengancam, memukul

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan Koresponden Tempo, Nurhadi. Keduanya yaitu Bripka Purwanto dan Brigpol Muhamad Firman Subekhi. Nah, apa saja peran kedua tersangka ini?

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

1. Purwanto diduga terlibat penganiayaan

Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, tersangka Purwanto berperan melakukan perbuatan menghalangi peliputan yang dilaksanakan oleh Nurhadi. Diduga terlibat penganiayaan di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumimoro.

Tak hanya itu, Purwanto juga diduga melakukan penyensoran dengan cara membawa Nurhadi ke Kamar 801 Hotel Acardia, Surabaya. Kemudian menyuruh korban menelpon redaktur Majalah Tempo.

"Dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji," ujarnya tertulis, Senin (10/5/2021).

2. Firman menghapus file ponsel dan merusak SIM Card

Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Sementara peran Firman, lanjut Gatot, menghalangi rencana wawancara yang akan dilaksanakan oleh korban terhadap Angin Prayitno Aji. Diduga dengan cara melakukan pemukulan serta ancaman kekerasan pada saat di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumimoro.

Firman juga merampas ponsel milik Nurhadi. Kemudian memaksa password ponselnya dibuka. Setelah dibaca filenya, ponsel diserahkan kepada korban dalam keadaan file sudah terhapus dan SIM Card hilang. Dia diduga melakukan penyensoran dengan cara menghapus file alias reset ponsel.

"Lalu membawa Nurhadi ke Kamar 801 Hotel Acardia, guna memastikan bahwa foto yang dikirim kepada redaktur Majalah Tempo telah terhapus dan pernikahan tidak dinaikan menjadi berita," terang dia.

3. Akan digelar rekonstruksi besok

Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers subsidair Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP subsidair Pasal 335 KUHP. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (7/5/2021). Rencananya akan dilakukan rekonstruksi di dua TKP pada Selasa (11/5/2021).

"Rekonstruksi di TKP tanggal 11 Mei 2021 dan pemberkasan tanggal 17 Mei 2021," pungkas Gatot.

Baca Juga: Udin dan Nurhadi, Jurnalis Korban Kekerasan karena Meliput Korupsi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya