Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Siapa ya?

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Koresponden Tempo, Nurhadi. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

"Benar," jawabnya singkat ketika dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli

1. Dua oknum polisi yang ditetapkan tersangka Purwanto dan Firman

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan TersangkaReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Senada, Kadiv Advokasi Antikekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut ada dua tersangka yang ditetapkan sejak Jumat (7/5/2021). Keduanya ialah anggota Polda Jatim. Yakni Purwanto dan Firman yang sebelumnya juga mengikuti rangkaian kasus, penyelidikan, prarekonstruksi hingga gelar perkara.

"(Dua tersangka) Purwanto dan Firman. Iya (oknum polisi)," katanya.

2. Rekonstruksi Selasa depan di Gedung Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan TersangkaKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Setelah penetapan dua tersangka ini, lanjut Fatkhul, akan dilakukan rekonstruksi di Gedung Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia, Surabaya pada Selasa (11/5/2021). Dua lokasi tersebut merupakan tempat Nurhadi dianiaya serta diintrogasi pada 27-28 Maret 2021 lalu.

"Rekonstruksi rencana 11 Mei 2021, iya (di Gedung Samudra dan Hotel Arcadia)," ucapnya.

3. Terduga pelaku lain dalam tahap penyelidikan, tersangka bisa bertambah

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan TersangkaKoresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Fatkhul berharap, penetapan tersangka tidak berhenti di Purwanto dan Firman. Sebab, saat kejadian diduga banyak oknum yang terlibat menganiaya Nurhadi. Pihaknya mendapat informasi dari penyidik kalau terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk yang lain masih dalam proses lidik, kami berharap agar penyidik tidak berhenti pada dua tersangka saja. Itu update yang saya dapatkan dari penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya