Dishub Jatim Larang Pegawainya Melakukan Perjalanan Dinas ke Madura
Pegawai di Madura diminta WFH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Nota Dinas perihal larangan untuk melakukan perjalanan dinas ke Madura bagi para pegawainya. Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus COVID-19 di Bangkalan, Madura.
1. Tegaskan surat untuk internal Dishub Jatim, antisipasi COVID-19 Bangkalan
Nota Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Dishub Jatim, Luhur Prihadi Eka itu dibenarkan oleh Kepala Dishub Jatim, Nyono. Menurutnya terbitnya surat internal tersebut untuk mengurangi mobilitas manusia. Sehingga bisa menekan penyebaran COVID-19.
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Bangkalan, Pulau Madura, maka diberitahukan kepada Saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura terhitung mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) serta bagi Pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan bepergian dan Dinas Luar ke wilayah Pulau Madura," tulis pernyataan itu.
"Sudah jelas tertulis untuk internal saja. Bukan untuk umum. Itu yang perlu ditegaskan. Jadi ASN Dishub Jatim yang tinggal di Madura, cukup WFH saja. Lalu untuk selain itu pegawai Dishub Jatim dilarang melakukan perjalanan dinas ke Madura," ujar Nyono, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Kepala BNPB Turun Langsung Pantau Kondisi COVID-19 Bangkalan
Baca Juga: COVID-19 Bangkalan: 190 Kasus Aktif, BOR Capai 84 Persen