TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim

Pengacara sebut Mak Susi tetap tegar

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran hoaks dan penghasutan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.45 WIB, Senin (2/9).

 

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Membaik, Mak Susi Diperiksa Tersangka Hari Ini

1. Susi dipindahkan dari ruang penyidik

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai diperiksa, tak banyak komentar yang diberikan Mak Susi. Ia hanya menunduk sembari tersenyum tipis didampingi oleh kuasa hukumnya, Sahid. Tapi, keluarnya Susi dari ruang penyidik lantas tak mengantarkannya pulang. Ia digelandang ke gedung lain di Ditreskrimsus Polda Jatim.

2. Susi ditahan 1x24 jam

IDN Times/Sukma Shakti

Sahid pun menuturukan kalau kliennya harus ditahan sementara oleh polisi. Dia menyampaikan penahanan itu berlangsung satu hari saja guna kepentingan penyidikan.

"Ya sementara ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," ujarnya usai diperiksa.

3. Kuasa hukum kecewa

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahid menambahkan, sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan penahanan Susi. Dia menyebut, sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1982, tidak harus ada penahanan.

"Artinya masalah Pasal itu tidak harus ditahan kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif," jelas Sahid.

"Ini kan ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi Ditahan

Berita Terkini Lainnya