Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi Ditahan

Ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks, penghasutan dan diskriminasi ras di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi masih menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Meski begitu, dia berpotensi ditahan karena terjerat pasal berlapis.

 

1. Berpotensi ditahan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan kebutuhan penyidik. Kalau perempuan yang akrab disapa Mak Susi ini berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, penahanan bisa langsung dilakukan.

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung saat dikonfirmasi para awakmedia, Senin (2/9).

2. Penahanan kewenangan penyidik

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi DitahanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Akan tetapi, lanjut Barung, semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik. Dia tidak bisa berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi.

"Itu (penahanan) tergantung penyidik," kata Barung.

3. Susi tegaskan tidak pernah diksriminasi ras

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi DitahanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelum pemeriksaan, Susi menegaskan tidak pernah melakukan tindakan rasialisme. Dia menekankan tidak mendiskriminasikan ras mana pun.

"Kurang tahu pasal apa tendang apa saya kurang tahu. Saya tidak melakukan diskriminasi ras," kata Susi.

Baca Juga: Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas

4. Kuasa hukum sebut terkena pasal ITE tentang hoaks dan penghasutan saja

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi DitahanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis," pungkas Sahid.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka. Ia terjerat beberapa pasal. Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca Juga: Mak Susi Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Polda Jatim 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya