TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Desak Perpu Omnibus Law, Besok Buruh dan Mahasiswa Turun ke Jalan Lagi

Mereka akan pakai atribut resmi agar tak ada penyusup

Demo Getol tolak Omnibus Law di sekitar Tugu Pahlawan, Kamis (16/7/2020). Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Gelombang penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law terus digaungkan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol). Massa gabungan pelbagai elemen buruh hingga mahasiswa ini rencananya menggelorakan aksi pada 20-23 Oktober 2020.

"Titik kumpul kami di (sekitar) KBS (Kebun Binatang Surabaya). Baru nanti kalau elemen sudah kumpul, kami longmarch dari KBS ke Grahadi," ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, Senin (19/10/2020).

1. Libatkan 3 ribu orang, desak Perpu pembatalan Omnibus Law

Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Aksi bertajuk mobilisasi umum ini akan melibatkan 3.000 orang. Tuntutan yang dibawa ialah desakan kepada Presiden Joko 'Jokowi" Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan Omnibus Law. 

"(Kami aksi) Sampai Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law ini," Nurudin menegaskan.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap

2. Lakukan aksi karena kecewa aspirasi ke Mahfud MD tidak diakomodasi

Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Aksi ini, lanjut Nurudin, juga ditengarai oleh kekecewaan Getol dengan pemerintah pusat. Pihaknya sudah menyampaikan ke Menko Polhukam, Mahfud MD supaya UU kontroversial ini dicabut. Tapi, aspirasi tersebut justru tidak diakomodasi.

"Beliau (Mahfud MD) mengarahkan kalau ada yang tidak sepakat dengan omnibus dapat menembuh jalur hukum JR (judical review) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Artinya, tuntutan kami agar presiden mengeluarkan Perpu itu tidak diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Pak Menko (Mahfud) kemarin," ucapnya.

"Makanya kami memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusial termasuk melakukan judicial review ke MK maupun melakukan aksi-aksi demonstrasi. Itu kan dilakukan UU juga. Jadi demo alat perjuangan yang konstitusional," dia menambahkan.

Baca Juga: Catatan Dugaan Kekerasan Polisi Pada Aksi Tolak Omnibus Law di Grahadi

Berita Terkini Lainnya