TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda Jatim

Sidang kode etik ternyata belum digelar

Tersangka kasus dugaan pemaksaan aborsi kepada sang pacar hingga terjadi bunuh diri. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko terhadap korban berinisal NW (23) ternyata belum dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia RI (Polri). Sebab, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu masih harus menjalani sidang kode etik di Polda Jatim dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polisi Paksa Aborsi Pacar hingga Bunuh Diri Ditahan 20 Hari

1. Sidang segera digelar

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa sidang kode etik dengan tersangka berpangkat Bripda itu segera digelar secepatnya. Sayangnya, perwira dengan tiga melati emas itu belum merinci waktu sidang tersebut.

"Mau dilaksanakan sidang, masih menunggu konfirmasi," tegas dia.

2. Orangtua korban diundang

IDN Times/Sukma Shakti

Dalam persidangan nanti, lanjut Gatot, pihaknya akan mengundang keluarga dari korban dalam hal ini orangtua NW. Namun belum dipastikan kalau keluarga korban ini hanya akan melihat jalannya sidang atau dihadirkan menjadi saksi.

"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya, yang jelas dalam waktu dekat ini," katanya.

Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali

Berita Terkini Lainnya