Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda Jatim
Sidang kode etik ternyata belum digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko terhadap korban berinisal NW (23) ternyata belum dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia RI (Polri). Sebab, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu masih harus menjalani sidang kode etik di Polda Jatim dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polisi Paksa Aborsi Pacar hingga Bunuh Diri Ditahan 20 Hari
1. Sidang segera digelar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa sidang kode etik dengan tersangka berpangkat Bripda itu segera digelar secepatnya. Sayangnya, perwira dengan tiga melati emas itu belum merinci waktu sidang tersebut.
"Mau dilaksanakan sidang, masih menunggu konfirmasi," tegas dia.
Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali