TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHW

Dibekuk di Sidoarjo

Jaringan sabu yang dibekuk BNNP Jatim. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5) pukul 12.50 WIB. Nah sindikat ini melibatkan eks pemain Persela Lamongan, eks Ketua Asosiasi PSSI Kota (Askot) Jakarta Utara, dan pemain Liga 2.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap. Antara lain eks pemain Persela, Eko Susan Indarto; eks Ketua Askot Jakut Dedi A. Manik; pemain Liga 2 asal klub PSHW, M. Choirun Nasirini; dan sopir, Novin Ardian.

1. Bermula dari laporan masyarakat

Sabu-sabu (Foto hanya ilustrasi). IDN Times/Ayu Afria

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin.

"Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha dalam laporan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (18/5).

Baca Juga: Meluncur dari Bekasi, BNNP Jatim Gagalkan Kiriman 4 Kg Sabu di Tol

2. Digerebek di hotel kawasan Sedati, Sidoarjo

Ilustrasi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Kemudian pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di Sedati, Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

"Selanjutnya BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka," kata Bambang. Hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik.

3. Kemudian tersangka dibawa ke tempat produksi di Mijen, Semarang

Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju ke sana.

"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," dia menambahkan.

Baca Juga: Selama 2019, Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP Jatim Meningkat Tajam

Berita Terkini Lainnya