TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPO

Pemberitahuan DPO akan disebar ke 190 negara

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemanggilan kedua tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks, Veronica Koman telah berakhir, Rabu (18/9). Polda Jawa Timur (Jatim) pun melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk menentukan langkah penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka.

"Hari ini masih gelar di Mabes (Polri) untuk menentukan itu (DPO)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (18/9).

1. Status DPO bisa diterbitkan besok

twitter.com/VeronicaKoman

 

Luki menyampaikan, apabila Veronica tak kunjung memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka status DPO segera terbit. Ia menyebut, tenggat waktu yang ditentukan ialah hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (19/9).

"Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," kata Luki.

Baca Juga: PBB Desak Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Angkat Bicara

2. Apabila sudah terbit akan disebar ke 190 negara

IDN Times/Musthofa Aldo

Lebih lanjut, apabila DPO telah diterbitkan, polisi segera mengelurakan red notice yang akan digelar di Perancis. Nantinya, red notice ini untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Veronica Koman Bantah Pendanaan untuk Ujaran Hoaks dan Provokasi Papua

Berita Terkini Lainnya