Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa Mencairkan
Pemprov masih koordinasi dengan pusat dan daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penggunaan dana belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebenarnya sudah lampu hijau sejak 9 Juni 2022. Tapi, pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) dan 38 pemerintah kabupaten/kota masih menunggu formula dari pemerintah pusat untuk pencairannya.
Baca Juga: 38 Kabupaten/Kota Jatim Bestatus Wabah PMK, Peternak Butuh Pemerintah
1. Landasan BTT tertuang di Inmendagri 31 Tahun 2022
Landasan BTT ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022. Pada bagian kelima tertera bahwa pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dalam hal pendanaan pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing, belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.