TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa Mencairkan

Pemprov masih koordinasi dengan pusat dan daerah

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Surabaya, IDN Times - Penggunaan dana belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebenarnya sudah lampu hijau sejak 9 Juni 2022. Tapi, pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) dan 38 pemerintah kabupaten/kota masih menunggu formula dari pemerintah pusat untuk pencairannya.

Baca Juga: 38 Kabupaten/Kota Jatim Bestatus Wabah PMK, Peternak Butuh Pemerintah

1. Landasan BTT tertuang di Inmendagri 31 Tahun 2022

Ilustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Landasan BTT ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022. Pada bagian kelima tertera bahwa pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam hal pendanaan pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing, belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Belum digunakan karena masih tunggu pusat dan koordinasi daerah

Ilustrasi ternak sapi yang akan dipotong. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Plt Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak membenarkan bahwa penggunaan BTT sudah ada dasar aturannya di Inmendagri tersebut. "Telah diterbitkan Instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2022, yang menjadi landasan untuk melakukan pengalokasian BTT dalam penanganan darurat terhadap PMK," ujar dia.

Dasar inilah, sambung dia, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan Inmendagri tersebut baik terkait BTT, atau hal lain. Nah, untuk jumlah BTT yang bisa dicairkan, masih menunggu finalisasi semua pihak yang terlibat. Termasuk pemerintah pusat.

"Soal sharing BTT, itu kaitannya dalam santunan, di mana pemerintah pusat menggodok format yang paling tepat soal itu, jadi kita menunggu," kata Emil.

Baca Juga: Penjualan Sapi Anjlok Diterpa Wabah PMK

Berita Terkini Lainnya