Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa Mencairkan

Pemprov masih koordinasi dengan pusat dan daerah

Surabaya, IDN Times - Penggunaan dana belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebenarnya sudah lampu hijau sejak 9 Juni 2022. Tapi, pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) dan 38 pemerintah kabupaten/kota masih menunggu formula dari pemerintah pusat untuk pencairannya.

1. Landasan BTT tertuang di Inmendagri 31 Tahun 2022

Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa MencairkanIlustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Landasan BTT ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022. Pada bagian kelima tertera bahwa pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam hal pendanaan pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing, belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: 38 Kabupaten/Kota Jatim Bestatus Wabah PMK, Peternak Butuh Pemerintah

2. Belum digunakan karena masih tunggu pusat dan koordinasi daerah

Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa MencairkanIlustrasi ternak sapi yang akan dipotong. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Plt Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak membenarkan bahwa penggunaan BTT sudah ada dasar aturannya di Inmendagri tersebut. "Telah diterbitkan Instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2022, yang menjadi landasan untuk melakukan pengalokasian BTT dalam penanganan darurat terhadap PMK," ujar dia.

Dasar inilah, sambung dia, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan Inmendagri tersebut baik terkait BTT, atau hal lain. Nah, untuk jumlah BTT yang bisa dicairkan, masih menunggu finalisasi semua pihak yang terlibat. Termasuk pemerintah pusat.

"Soal sharing BTT, itu kaitannya dalam santunan, di mana pemerintah pusat menggodok format yang paling tepat soal itu, jadi kita menunggu," kata Emil.

3. Nilai bantuan untuk peternak belum ditentukan

Aturan BTT Wabah PMK Ada Sejak Juni, Tapi Belum Bisa Mencairkanilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Lebih lanjut, Emil menambahkan, nilai santunan masih belum ditentukan. Pemprov, kata dia, masih menunggu pemerintah pusat. "Anggaran BTT kami minta kabupaten, kota dan kita (pemprov) akan melakukan juga. Persisnya akan kita sampaikan saat sudah disepakati seluruh perangkat terkait," katanya.

"Hari ini fokus saya dalam menjalankan amanah Ibu Gubernur, hari ini fokus PMK. Ada kabar Inmendagri terbit, kita gerak cepat. Kami meminta kabupaten/kota bergegas untuk penggunaan BTT. Nanti akan dikoordinasikan Sekda, karena sebagai pemegang administrasi. Ini adalah langkah langsung untuk mengakselerasi penanganan PMK di Jatim," pungkas dia.

Baca Juga: Penjualan Sapi Anjlok Diterpa Wabah PMK

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya