TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei

Dibagi tujuh rayon dan satu rayon khusus

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono memastikan bahwa masyarakat boleh melakukan perjalanan luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin ini berlaku selama perjalanan masih di dalam satu rayon atau aglomerasi.

Baca Juga: Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda

1. Membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim telah membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus Banyuwangi. Nantinya selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon.

"Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat. Sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus," ujar Nyono di Grahadi, Minggu (2/5/2021).

2. Perjalanan antar rayon dilarang

Nyono mencontohkan perjalanan satu rayon yang diperbolehkan, Rayon I yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo menuju ke Pasuruan maka akan dilarang selama 6-17 Mei.

Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Direktorat Lalu Lintas. "Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan kecuali hanya membantu TNI-Polri," tegas dia.

3. Perjalanan antar rayon bisa sebelum 6-17 Mei

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyekatan ini, lanjut Nyono, berbeda dengan addendum yang terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April-5 Mei. Karena selama masa pengetatan itu semua masih boleh jalan.

“Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Khofifah: Khusus Santri di Jatim Boleh Lewati Penyekatan Mudik Lebaran

Berita Terkini Lainnya