Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei
Dibagi tujuh rayon dan satu rayon khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono memastikan bahwa masyarakat boleh melakukan perjalanan luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin ini berlaku selama perjalanan masih di dalam satu rayon atau aglomerasi.
Baca Juga: Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda
1. Membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim telah membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus Banyuwangi. Nantinya selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon.
"Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat. Sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus," ujar Nyono di Grahadi, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Khofifah: Khusus Santri di Jatim Boleh Lewati Penyekatan Mudik Lebaran