Polresta Malang Kota Bekuk 3 Kurir, Ganja 38 Kg Ditemukan di Plafon
Sebelumnya polisi sudah menangkap 7 kurir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menangkap 3 kurir ganja. Mereka masih satu jaringan dengan 7 kurir lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap pada 28 Oktober lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati 38 kilogram ganja yang siap diedarkan.
1. Gerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Akordion, Malang
3 kurir yang ditangkap itu adalah AK (35), MAP (22), dan UA (25). Sepak terjang mereka harus berakhir setelah polisi mengantongi informasi dari 7 tersangka yang ditangkap. Saat diinterogasi, para tersangka itu mencokot nama AK.
Korps Bhayangkara lalu menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Akordion, Kota Malang. Di sana, mereka menemukan 38 kilogram ganja yang sengaja disembunyikan di plafon rumah.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah dirilis sebelumnya," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Kurir Narkoba di Jakbar Samarkan Ganja dalam Kemasan Dodol
Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 7 Karung Ganja