Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan Balita
Ayah tiri jadi tersangka, dalami keterangan ibu kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polres Malang Kota masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menewaskan Agnes Arnelita (AA). Bocah berusia tiga tahun tersebut meninggal dunia usai dianiaya ayah tirinya yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Motif penganiayaan itu disebabkan lantaran pelaku kesal terhadap korban yang buang air besar (BAB) sembarangan.
1. Ada kesan ibu kandung AA lindungi perbuatan suaminya
Saat ini polisi baru menetapkan Ery Anwar (36) sebagai tersangka Sedangkan ibu kandung korban, berinisial HS masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Kami saat ini masih mengembangkan kasus ini. Sepertinya memang ada kecenderungan (HS) melindungi suaminya," terang Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (1/11).
Baca Juga: Balita di Malang Meninggal, Polisi: Ada Pendarahan di Lambung
Baca Juga: Miris, Ayah Tiri Menganiaya Balitanya karena BAB Sembarangan