TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar dan Rusunawa 

Terbitkan peraturan wali kota

Area depan Pasar Besar kota Malang terlihat lebih luas dari biasanya, Rabu (6/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya memberikan keringanan kepada para pedagang pasar, penghuni rusunawa, dan pelanggan PDAM golongan satu. Selama masa pandemi corona, mereka tak perlu lagi membayar iuran retribusi. Wali Kota Malang Sutiaji telah memutuskan untuk membebaskan retribusi pasar, retribusi rusunawa, dan rekening PDAM. 

1. Keluarkan perwali penetapan pembebasan

Suasana didalam pasar besar kota Malang, Rabu (6/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Keputusan pembebasan retribusi pasar tersebut tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) tanggal 16 April 2020. Isinya adalah poin-poin aturan pembebasan retribusi tersebut. Secara efektif aturan tersebut akan mulai berlaku hari ini, Jumat (17/4). 

"Keputusan tersebut sudah berdasarkan kajian dampak COVID-19 di Kota Malang. Namun, memang perlu proses hingga peraturan wali kota bisa diterbitkan," kata Sutiaji, Kamis malam (16/4).

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Selama Darurat COVID-19

2. Pembebasan PDAM diberikan untuk dua bulan

Kondisi dalam Pasar Besar Kota Malang yang sudah memeprihatinkan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sutiaji menambahkan, pembebasan retribusi, khususnya untuk PDAM memang difokuskan pada golongan satu. Pemkot beralasan bahwa golongan satu memang memang terhitung relatif rentan alami kesulitan. Pelanggan akan dibebaskan dari retribusi selama dua bulan. 

"Penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air pada bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya," tambah Sutiaji. 

3. Seluruh pedagang di 27 pasar dapat keringanan

Suasana bagian depan Pasar Besar Kota Malang, Rabu (6/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, Kadiskoperindag Kota Malang Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan terhitung mulai 17 April 2020 hingga akhir Mei 2020. Selama kurun waktu tersebut, seluruh pedagang di 27 pasar Kota Malang tidak dikenakan biaya retribusi. Tercatat ada sekitar 6.000 pedagang yang bakal menerima manfaat pembebasan retribusi tersebut. Untuk dua bulan ke depan, para pedagang pasar bisa dengan tenang berjualan tanpa khawatir bakal ada retribusi pasar. 

"Dari total tersebut, jumlah pedagang terbanyak ada di Pasar Besar Malang, sekitar 3.500 pedagang," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif, Pemprov Jatim Ragukan PSBB Kota Malang

Berita Terkini Lainnya