Dinilai Tak Efektif, Pemprov Jatim Ragukan PSBB Kota Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kota Malang telah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Letjen (Purn) dr Terawan Agus Putranto melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, pengajuan tersebut dinilai kurang efektif lantaran kurangnya kasus dan tidak ada koordinasi dengan Kabupaten Malang serta Kota Batu.
1. Khofifah ragukan PSBB Kota Malang
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menjelaskan, kasus COVID-19 tidak meningkat secara signifikan. Padahal, syarat utama pengajuan PSBB adalah adanya peningkatan kasus secara signifikan disertai penularan generasi kedua dan ketiga.
"Kota Malang ini datanya adalah 8 orang yang terkonfirmasi positif, 7 sudah terkonversi negatif. Jadi tinggal satu pasien (COVID-19) di Kota Malang yang dirawat di Rumah Sakit," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (16/4).
2. Kasus kurang signifikan
Jika dikaji secara ilmiah melalui kajian epidemiologis, Ketua Gugus Tugas Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi berpendapat hal yang sama. Ia menunjukkan hasil kajian tim ahli epidemiologis Universitas Airlangga terhadap perkembangan kasus di Kota Malang.
"Di Permenkes disebutkan harus ada peningkatan yang signifikan. Sehingga, harus ada grafiknya day by day. Jadi memang ada peningkatan day by day, tapi setelah itu Kota Malang itu flat. Artinya, tidak signifikan lagi. Ini juga menjadi pertimbangan," jelas Joni.
Baca Juga: Kota Malang Jadi Daerah Pertama yang Ajukan PSBB di Jatim
3. Ketersediaan masih cukup
Joni juga menambahkan, jika dibandingkan dengan jumlah ketersediaan sarana rumah sakit, Kota Malang masih sangat sanggup menangani. Terang saja, hanya tersisa satu pasien positif COVID-19 di Kota Malang.
"Kalau di Malang, yang opname masih bisa tertampung di rumah sakitnya. Rumah sakitnya masih mampu memberikan layanan kalau pasiennya harus segera diinapkan di rumah sakit," ungkapnya.
4. Tidak efektif jika hanya Kota Malang saja
Selain itu, Khofifah juga mempermasalahkan dua daerah lain di sekitar Kota Malang yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu. Hingga saat ini dua daerah yang tergabung dalam Malang Raya itu merasa sudah efektif menggunakan isolasi wilayah per desa sehingga tidak memerlukan PSBB.
"Kalau hanya Kota Malang, maka efektivitas dari PSBB itu kan menghentikan penyebaran COVID-19. Efektivitas penghentiannya akan tergantung pada Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sehingga harus dihitung kembali kalau hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB dengan efek-efek lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Kota Malang Resmi Ajukan PSBB, 2 Kecamatan Siap Jadi Tempat Karantina