Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat Bicara
Ketahuan zina didenda Rp1,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebuah aturan di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang mendadak viral. Aturan tersebut dinilai agak memberatkan bagi masyarakat. Belum lagi beberapa peraturan dinilai menabrak aturan hukuman. Saat dikonfirmasi, Ketua RW 2 kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan bahwa aturan tersebut berasal dari wilayahnya.
1. Denda bagi pelaku zina dan konsumsi narkoba
Aturan tersebut tertuang dalam selembar surat edaran. Belakangan foto dari surat edaran tersebut viral karena isi dari aturan yang dibuat dinilai memberatkan. Beberapa hal yang dirasa janggal adalah terkait penerapan denda terhadap beberapa pelanggaran seperti untuk pelaku zina akan dikenakan denda Rp1.500.000. Lalu juga ada untuk pelaku KDRT yang dilenai denda Rp1.000.000. Termasuk juga ketika ketahuan memakai atau menyimpan narkoba akan dikenai denda Rp500.000.
Kemudian juga warga perlu memberikan kompensasi sebesar 2 persen ketika masyarakat melakukan penjualan set tanah. Ada juga peraturan yang mengharuskan warga pindahan yang menetap di wilayah RW 2 wajib membayar Rp1.500.000 untuk biaya makam.
"Sebenarnya tujuan kami membuat aturan tersebut untuk agar kampung kami aman dan tersebut. Mengacu kepada hal itu, kami mencoba untuk membuat peraturan yang bisa diterapkan di masyarakat," beber Ashari.
Baca Juga: Taufiq Shaleh, Pemilik Museum Botol Bekas Asal Malang
Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti