Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran
Mereka saat ini masih diperiksa 1x24 jam di Mapolresta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian menahan 129 massa yang terlibat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja itu berakhir ricuh.
Massa yang tak terkendali menghujani petugas keamanan, Gedung DPRD hingga Balai Kota Malang dengan batu. Petugas membalas aksi lemparan massa aksi dengan tembakan gas air mata. Hampir satu hari penuh massa aksi terlibat dua kali bentrok dengan petugas keamanan.
1. Massa gabungan buruh, pelajar, dan mahasiswa
Dari total 129 orang yang ditahan tersebut, tediri dari mahasiswa sebanyak 59 orang, pelajar SMA 14 orang, SMK 15 orang, SMP 2 orang, buruh 1 orang, pengangguran 15 orang, sekuriti 1 orang, kuli bangunan 5 orang dan sisanya beberapa massa dari unsur lain. Mereka terdiri dari 24 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
"Kami akan lakukan pendalaman terhadap mereka yang ditangkap selama 1 kali 24 jam. Terutama untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan mereka. Jika memenuhi unsur (pidana), maka akan kami proses secara hukum," papar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Demo Omnibus Law di Malang, 1 Mobil Dibakar dan 3 Lainnya Pecah Kaca
Baca Juga: Ricuh, Demo Omnibus Law di Malang Diwarnai Pembakaran Mobil