Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara
JPU pikir-pikir atas putusan majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus suap dalam pengaturan skor Liga 3, Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias Bambang Suryo alias BS (51) divonis penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp10 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.
Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022). Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto. Sementara empat terdakwa mengikuti jalannya sidang secara online melalui Lapas Kelas I, Lowokwaru, Malang.
1. PN Malang juga vonis tiga terdakwa lain
Selain Bambang Suryo, PN Malang juga memvonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa bernama Dimas Yopy Perwira atau DYP (33) mendapat vonis serupa seperti Bambang Suryo. "Lalu terdakwa Ferry Avrianto atau FA (47) serta Imam Arif Huda (32) divonis dengan hukuman berbeda. Keduanya divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga bulan," kata Indarto.
Keempat terdakwa, kata dia, terbukti melanggar aturan pidana Pasal 2 UU RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dinyatakan telah secara sahabat dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Bambang Suryo Setor Nama Terlibat Pengaturan Skor
Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Bambang Suryo CS Atur Skor di Liga 3
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.