TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara

JPU pikir-pikir atas putusan majelis hakim 

PN Kota Malang tempat sidang kasus SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus suap dalam pengaturan skor Liga 3, Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias Bambang Suryo alias BS (51) divonis penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp10 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan. 

Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022). Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto. Sementara empat terdakwa mengikuti jalannya sidang secara online melalui Lapas Kelas I, Lowokwaru, Malang.

1. PN Malang juga vonis tiga terdakwa lain

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.

Selain Bambang Suryo, PN Malang juga memvonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa bernama Dimas Yopy Perwira atau DYP (33) mendapat vonis serupa seperti Bambang Suryo. "Lalu terdakwa Ferry Avrianto atau FA (47) serta Imam Arif Huda (32) divonis dengan hukuman berbeda. Keduanya divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga bulan," kata Indarto.

Keempat terdakwa, kata dia, terbukti melanggar aturan pidana Pasal 2 UU RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dinyatakan telah secara sahabat dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Bambang Suryo Setor Nama Terlibat Pengaturan Skor

2. JPU masih pikir-pikir

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dalam sidang tersebut Moh. Heryanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang sudah dilakukan oleh majelis hakim. "Putusan beda dengan apa yang dituntut kan sebelumnya. Tentu harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan," jelasnya. 

Sebagai informasi, JPU memberikan tuntutan berbeda-beda kepada para terdakwa. Terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Dimas Yopy Perwira. Sementara untuk terdakwa Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto dituntut penjara dia tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan selama enam bulan. Para terdakwa dianggap melakukan tindakan suap dan dianggap melanggar Pasal 2 UU RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Bambang Suryo CS Atur Skor di Liga 3

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya