Pemkot Malang Minta Masjid Tak Batasi Penerimaan Hewan Kurban
PMK tidak menular kepada manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang meminta takmir masjid untuk tak membatasi penerimaan hewan kurban. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji usai rakor persiapan jelang Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban di Balai Kota Malang, Senin (20/6/2022). Memang ada kekhawatiran di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga: 11.000 Ekor Sapi di Kabupaten Malang, 1.000 di Antaranya Mati
1. PMK tidak menular kepada manusia
Usai rakor, Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari para ahli, PMK bukanlah penyakit yang menular ke manusia. Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa untuk hewan kurban yang hanya mengalami gejala ringan PMK masih bisa disembelih. Hukum dari penyembelihan juga sah. Kecuali jika kondisi hewan sudah mengalami gejala PMK berat yang menyebabkan kuku dan lepuh berat serta berat badannya menurun tidak disarankan untuk disembelih sebagai hewan kurban.
"Dari fatwa yang dikeluarkan MUI semuanya sudah jelas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan," katanya Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Jatim Butuh 1 Juta Dosis Vaksin untuk Tangani Wabah PMK
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.