Kakek Bejat di Jember Kepergok Anak Kandung Cabuli Cucunya
Si kakek terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Seorang kakek berinisial NW (62) di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepergok anak kandungnya tengah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kakek ini tega mencabuli cucu sendiri yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Warga Desa di Banyuwangi Protes, Ribuan Data Penerima Bansos Terhapus
1. Keluarga dibantu tetangga mendobrak paksa pintu rumah yang terkunci
Kelakuan bejat kakek NW dilakukan saat posisi rumah sedang sepi. Si kakek bahkan mengunci pintu rumah rapat-rapat. Di hari kejadian, salah satu anak si kakek hendak masuk rumah, karena pintu depan dikunci lalu dia masuk melalui pintu belakang. Disitulah, anak tersebut memanggil kakeknya untuk memastikan apakah ada orang di rumah.
Tiba-tiba saja, ada suara seorang perempuan yang berteriak minta tolong dari dalam kamar. Benar saja, saat itu anak tersebut melihat ayahnya sedang mengagahi salah satu cucunya. Kaget, kemudian anak itupun kemudian memanggil keluarga dan tetangga lainya. Karena pintu dikunci, akhirnya pun tetangga terpaksa mendobrak pintu.
"Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah," kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, Jumat (16/9/2022).