Dua Pria Pembunuh Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
Metode pembunuhan yang dilakukan tersangka cukup keji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Dua orang pria DMW (29) dan AS (26) terancam hukuman mati. Keduanya dijadikan tersangka pembunuhan Sumila (55) yang kemudian mayatnya dibuang di sungai Setail di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Ngambang di Sungai Banyuwangi
1. Aksi keduanya tergolong pembunuhan berencana
Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka merupakan rekan yang berdomisili di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Sedangkan korbannya, Sumila adalah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, ancaman pidana mati tersebut disangkakan karena modus dan cara pelaku cukup bengis. Keduanya menjerat leher korban hingga tewas. Kemudian membuangnya ke sungai.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Mereka melakukan pembunuhan secara keji yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Deddy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Mayat Wanita Mengambang di Banyuwangi, Pembunuhnya Teman Medsos
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.