Dua Pria Pembunuh Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Metode pembunuhan yang dilakukan tersangka cukup keji

Banyuwangi, IDN Times - Dua orang pria DMW (29) dan AS (26) terancam hukuman mati. Keduanya dijadikan tersangka pembunuhan Sumila (55) yang kemudian mayatnya dibuang di sungai Setail di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

1. Aksi keduanya tergolong pembunuhan berencana

Dua Pria Pembunuh Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman MatiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka merupakan rekan yang berdomisili di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Sedangkan korbannya, Sumila adalah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, ancaman pidana mati tersebut disangkakan karena modus dan cara pelaku cukup bengis. Keduanya menjerat leher korban hingga tewas. Kemudian membuangnya ke sungai. 

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Mereka melakukan pembunuhan secara keji yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Deddy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Ngambang di Sungai Banyuwangi

2. Niat baik tersangka hanyalah modus busuk

Dua Pria Pembunuh Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman Matipixabay.com

Deddy menjelaskan, pembunuhan berencana ini sudah dimulai sejak korban meminta tolong untuk mengantarnya menagih utang. Tersangka sudah memiliki niat untuk menguasai harta korban. 

"Korban curhat jika dia punya piutang senilai Rp17 juta di Ciamis. Korban meminta tolong menagih utang tersebut dan tersangka mengiyakan. Namun ini hanya alibi untuk menguasai harta korban," jelas Deddy.

Meskipun gagal menagih utang senilai Rp17 juta tersebut, namun rencana tersangka tidak berhenti. Dia bahkan melibatkan tersangka AS dan menjemputnya untuk menghabisi korban.

3. Leher korban dijerat, setelah tewas masih diajak berkeliling

Dua Pria Pembunuh Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman MatiIlustrasi Mayat (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah DMW menjemput AS, keduanya bersama korban kemudian berkeliling di Kecamatan Blimbingsari. Di situ, tersangka membeli sebuah tali tampar. Korban tidak curiga dengan keduanya yang membeli tali tersebut. Tersangka kemudian menjerat leher korban hingga tewas.

Setelah melucuti seluruh harta korban, tersangka kemudian menginapkan mayat korban di dalam mobil. Keduanya lalu beristirahat. Barulah esok hari pada Kamis (19/1/2023) malam, tersangka membuang mayat korban dengan melemparnya dari jembatan. 

"Ini cukup sadis ya. Dari hasil forensik korban meninggal bukan tenggelam, dilihat dari paru paru tidak kemasukan air. Terdapat juga jeratan tali di leher korban. Berarti korban meninggalnya sebelum masuk air," ungkap Deddy.

Baca Juga: Mayat Wanita Mengambang di Banyuwangi, Pembunuhnya Teman Medsos 

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya