ZA Divonis Pembinaan di LKSA, Begini Penjelasannya
Malang, IDN Times - Setelah melalui proses panjang dan berliku, kasus pelajar ZA (17) yang bunuh begal akhirnya memasuki tahap akhir. Dalam pembacaan putusan, hakim tunggal Nuny Defiary menyatakan ZA bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA pun harus menjalani hukuman berupa pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak selama setahun. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman yang harus dijalani ZA?
1. Pola pembinaan seperti di pondok pesantren
Menurut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto menjelaskan bahwa pola pembinaan hampir sama dengan pondok pesantren. "Secara umum seperti mondok. Jadi, anak yang terlibat kasus hukum ini masih bisa bersekolah seperti biasa," ucapnya, Kamis (23/1/2020).
2. Untuk pembinaan mental
Secara khusus, program pembinaan yang disiapkan adalah untuk membina mental anak-anak yang tersandung kasus hukum. Selayaknya pondok pesantren, maka anak-anak binaan ini akan menjalani program-program atau kegiatan-kegiatan yang disiapkan oleh pembina.
"Kalau sekolah ya tetap seperti biasa. Namun nanti pada malam harinya ada kegiatan lain seperti mengaji dan memperdalam pengetahuan agama," tambahnya.
3. Sudah dua anak yang ada di LKSA Darul Aitam
Sejauh ini, Indung mengungkapkan bahwa sudah ada dua anak yang dibina di LKSA Darul Aitam. Pola pembinaan di sana menurutnya tidak menghalangi anak-anak untuk tetap bisa bersosialisasi atau bersekolah sebagaimana teman-temanya.
"Semua ada porsinya sendiri-sendiri. Kalau waktunya sekolah tentu mereka diberikan kesempatan," tambahnya.
4. Kasus ZA masih belum selesai
Sementara itu, terkait kasus ZA, dirinya masih menunggu keputusan dari keluarga. Sebab, keluarga menyatakan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Sehingga selama belum ada keputusan inkracth maka vonis masih belum berjalan.
"Ini masih belum inkracth. Jadi kami juga masih menunggu keputusan keluarga dalam rentang sepekan kedepan apakah banding atau menerima putusan hakim," pungkasnya.