Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan Pelaku

Keberadaan mereka meresahkan masyarakat

Malang, IDN Times - Sebuah video viral kembali beredar di Kota Malang. Video viral tersebut terkait dengan penarikan tarif parkir yang dinilai melebihi harga normal. Hal itu dilakukan oleh oknum juru parkir di kawasan Alun-alun kota Malang. Viralnya video tersebut mendapat respons dari pihak Dinas Perhubungan kota Malang. 

1. Langsung turun ke lapangan

Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan PelakuDok/ Istimewa

Untuk mendalami masalah tersebut, pihak Dinas Perhubungan kota Malang langsung turun ke lokasi kejadian. Mereka ingin memastikan langsung bahwa informasi yang ada di dalam video tersebut merupakan benar adanya. 

"Tim kami sudah turun ke lapangan untuk mendalami video tersebut. Termasuk juga mencari pelaku yang ada di video tersebut," ucap Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto. 

2. Siap tindak tegas

Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan PelakuDok/ Istimewa

Dari penyisiran tersebut petugas berhasil mengamankan dua oknum jukir yaitu Panut dan Kolil. Keduanya diduga sebagai oknum yang menarik tarif parkir lebih dari yang seharusnya. Kedunya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Klojen. 

"Sudah kami berikan tindakan tegas dan kami jelaskan apa saja kesalahan yang mereka lakukan," tambahnya. 

Baca Juga: Pemkot Malang Akan Maksimalkan Pemasukan dari Sektor Parkir 

3. Beberkan aturan parkir

Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan PelakuDok/ Istimewa

Lebih jauh, Handi menjelaskan bahwa tarif parkir sebenarnya sudah ditetapkan oleh Dihub kota Malang. Namun terkadang ada oknum jukir yang menarik nominal yang lebih besar dari seharusnya. Ia menjelaskan bahwa untuk aturna tarif sesuai Perda adalah Rp 10 ribu untuk bus dan truk gandeng, Rp5 ribu untuk minibus dan truk kecil. Sementara Rp3 ribu untuk mobil serta Rp2 ribu untuk motor. 

"Untuk tarif parkir bagi truk gandeng dan bus adalah Rp10 ribu bukan Rp50 ribu seperti yang ada di video viral tersebut," jelasnya.

4. Pelaku diminta buat pernyataan

Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan PelakuDok/ Istimewa

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sesuai aturan yang ada pihaknya lebih menekankan pada penerapan Perda. Termasuk juga tekait sanksi yang diberikan kepada pelaku. Apalagi menurut kepolisian pelaku baru pertama kali memungut biaya parkir lebih dari seharusnya.

"Sesuai aturan yang berlaku kami lebih mendorong kepada penerapan Perda. Tetapi jika memang dirasa kurang maka kami menekankan kepada pelaku untuk membuat surat pernyataan. Pelaku juga sudaj berjanji untuk tidak mengulangi lagi dan pendataan identitas pelaku juga sudah dilakukan," tukas Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. 

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja, Pemkot Malang Rampingkan Organisasi Perangkat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya