Suami Tusuk Mantan Istri karena Rebutan Anak, Begini Kronologinya

Pelaku juga sempat melakukan KDRT namun berakhir damai

Malang, IDN Times - Kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan suami kepada istrinya di Jl Tlogo Agung nomor 29, Kota Malang akhirnya terungkap. Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu (2/6/2021) di rumah tersangka berinisial SH (39). Saat itu, pelaku emosi kepada korban TY (43) karena memaksa mengambil anak mereka yang masih berusia 4 tahun. 

1. Korban sudah bercerai dengan tersangka

Suami Tusuk Mantan Istri karena Rebutan Anak, Begini KronologinyaPolisi saat melakukan olah TKP di rumah tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, tersangka dan korban sudah bercerai pada Februari lalu. Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal ditempat yang berbeda.

Mantan istri tersangka memutuskan tinggal di Lawang, Kabupaten Malang, sementara tersangka memutuskan menikah lagi dengan istri kedua dan kemudian tinggal bersama istri barunya di Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya juga tinggal bersama anak dari tersangka hasil dari pernikahan pertamanya.

"Setelah tak bertemu dengan anaknya dalam beberapa waktu, korban kemudian datang ke rumah tersangka Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tujuan kedatangan korban adalah untuk mengambil anaknya. Kemudian karena hal tersebut, tersangka SH dan korban terlibat adu mulut," urainya Kamis (3/6/2021). 

2. Korban memaki tersangka

Suami Tusuk Mantan Istri karena Rebutan Anak, Begini KronologinyaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, Hendro menjelaskan bahwa saat kedunya terlibat adu mulut. Korban kemudian memaki tersangka. Hal itulah yang membuat SH tersinggung lalu mengambil pisau dari dapur rumahnya. Seketika itu juga, tersangka yang sudah kalap langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri. 

"Kebetulan saat kejadian, tersangka datang bersama satu orang berinisial N. Setelah kejadian itu, saksi langsung berteriak minta tolong dan tersangka langsung kabur," tambahnya. 

3. Langsung lakukan pengejaran kepada tersangka

Suami Tusuk Mantan Istri karena Rebutan Anak, Begini KronologinyaPetugas saat memasang garis polisi di rumah tersangka pasca penusukan. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian langsung bergerak dan melakukan pengejaran kepada tersangka dibantu warga. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, tersangka akhirnya diamankan di sekitar dekat lapangan Merjosari.

Warga yang geram juga sempat menghakimi tersangka sebelum akhirnya yang bersangkutan langsung dibawa polisi ke Polresta Malang Kota. Setelah ditelusuri, sebelum kejadian tersebut, SH juga sempat tersangkut kasus KDRT dengan mantan istrinya yang ditusuk tersebut. 

"Kejadian itu tahun 2020, saat itu tersangka dan korban masih belum bercerai. Keduanya sepakat berdamai setelah sempat ditangani Polres Malang," jelas Hendro. 

Baca Juga: 10 Selebriti yang Mengaku Alami KDRT dari Pasangan, Pilih Berpisah

4. Terancam hukuman hingga 5 tahun penjara

Suami Tusuk Mantan Istri karena Rebutan Anak, Begini KronologinyaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas tindakannya tersebut, SH dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menjadikan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

"Saat ini kondisi korban sudah membaik setelah kemarin sempat kritis," pungkas Hendro. 

Baca Juga: Bertengkar Hebat, Suami di Jombang Tusuk Istri Lalu Coba Bunuh Diri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya