Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan

Sidang tertutup, terdakwa juga tak ditahan

Malang, IDN Times - Sidang pertama kasus yang menyeret owner SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.

1. Sidang digelar tertutup

Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaanselamatpagiindonesia.org

Sidang perdana tersebut digelar di ruang Cakra PN Malang. Sidang digelar tertutup dan tak ada satupun awak media yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Setidaknya, ada empat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang tersebut. Empat dakwaan tersebut adalah undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan pemerintah. Kemudian pasal 64 KUHP atau kedua pasal 81 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2002. Kemudian ketiga pasal 82 ayat 1 juncto 76e, sebagaimana dakwaan tersebut. Keempat pasal 294 ayat 2 ke 2 juncto 64 ayat 1 KUHP. 

"Jadi dakwaan sebanyak 14 lembar tadi sudah dibacakan secara berturut-turut dibacakan oleh PJU kejaksaan Kota Batu," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, Rabu (16/2/2022). 

2. Ancaman hukuman hingga 15 tahun

Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaanselamatpagiindonesia.org

Lebih jauh, Edi menambahkan bahwa dari empat dakwaan tersebut, Julianto terancam hukuman paling minim adalah tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Usai pembacaan dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hal ini membuat agenda sidang kemudian dilanjutkan pada proses pembuktian. 

"Agenda sidang berikutnya adalah pekan depan JPU akan menghadirkan tiga saksi. Siapa-siapa yang dihadirkan nanti sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya. 

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

3. Terdakwa tidak ditahan

Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat DakwaanKuasa hukum JE berlalu begitu saja tak memberi komentar sedikitpun usai sidang perdana. IDN Times/Alfi Ramadana

Usai sidang berakhir, terdakwa ditahan. Hal itu sempat menimbulkan pertanyaan. Namun demikian, Edi menyebut bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya menjadi hak dari majelis hakim. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap hal tersebut. 

"Kewenangan langsung majelis hakim," sambungnya.

Sementara itu, usai sidang pembacaan dakwaan tersebut selesai, Julianto langsung meninggalkan PN Malang dengan pengawalan ketat. Ia tak sedikitpun berkomentar terkait kasus yang sedang dihadapinya. Begitu pula dengan kuasa hukum Julianto. Saat dimintai keterangan usia sidang, yang bersangkutan memilih langsung pergi tanpa berkomentar. 

Baca Juga: Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya