PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Malang Raya Bisa Diproses Hukum 

Malang Raya diminta tegas soal PPKM Darurat

Malang, IDN Times - Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya, Brigjend TNI Agus Setiawan meminta tiga daerah di Malang Raya harus sangat serius menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa-Bali mulai 3-20 Juli. Hal itu dikatakan Kasdam saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Rampal, Kota Malang sebagai persiapan PPKM darurat Malang Raya, Jumat (2/7/2021). 

1. Minta Malang Raya lebih tegas jalankan PPKM

PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Malang Raya Bisa Diproses Hukum Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI, Agus Setiawan saat memberikan keterangan di Lapangan Rampal,Kota Malang. Dok/Humas Pemkot Batu

Kasdam juga meminta kepada pemerintah daerah lebih tegas dalam menerapkan aturan PPKM darurat. Jika ada masyarakat yang tak mau patuh pada protokol kesehatan maka harus ada tindakan tegas. Tetapi jika masyarakat bisa patuh dan menjalankan aturan, maka layak untuk diberikan penghargaan.

"Kalau pelanggaran dalam bentuk prokes maka bisa diproses sesuai tingkat pelaggaran. Termasuk juga jika terjadi kerumunan maka harus dibubarkan," terangnya, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: 36 Kabupaten/Kota Jatim Terapkan PPKM Darurat

2. Bisa proses hukum jika tetap nekat melanggar

PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Malang Raya Bisa Diproses Hukum Operasi yustisi di Taman Krida Budaya, Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Tindakan tegas lainnya yang akan dilakukan adalah menindak pihak-pihak yang tetap nekat. Terutama untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun, dirinya meminta semua harus diproses dengan pendekatan kemanusiaan. Agar masyarakat juga bisa menjalankan protokol kesehatan dengan nyaman.

"Kalau memang sudah diingatkan tetapi masih diulangi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya. 

3. Akan sesuaikan dengan kondisi masyarakat lokal

PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Malang Raya Bisa Diproses Hukum Sutiaji saat melakukan pertemuan dengan pemilik apotek di Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan PPKM darurat akan dijalankan dengan baik. Tetapi ia menyebut bahwa tetap ada kompromi untuk beberapa hal. Agar masyarakat juga merasa nyaman dan tidak berada di bawah tekanan. Sebab, tujuan akhir dari PPKM darurat itu adalah untuk menekan agar kasus COVID-19 bisa kembali turun. Untuk mobilitas antar wilayah Malang Raya juga masih normal seperti biasa. Tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Tidak ada istilahnya yang harus pemadaman lampu seperti isu yang beredar. Masyarakat yang bekerja di Kota Malang juga masih boleh tetapi wajib menjalankan protokol kesehatan," jelasnya. 

4. Minta warga kurangi aktivitas di luar jika tidak penting

PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Malang Raya Bisa Diproses Hukum Bupati Batu Dewanti Rumpoko (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Ia meminta kepada masyaraat untuk sedikit menahan diri selama PPKM darurat berlaku. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk menurunkan angka lonjakan COVID-19 yang cukup masif di Malang Raya. Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah jika memang tidak ada keperluan yang mendesak.

"Sebaiknya memang jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat lebih baik di rumah saja. Karena juga akan ada penyekatan dari TNI dan Polri," tutupnya. 

Baca Juga: Malang Raya Sepakat Terapkan PPKM Mikro Darurat 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya