Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan Balita

Ayah tiri jadi tersangka, dalami keterangan ibu kandung

Malang, IDN Times - Polres Malang Kota masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menewaskan Agnes Arnelita (AA). Bocah berusia tiga tahun tersebut meninggal dunia usai dianiaya ayah tirinya yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Motif penganiayaan itu disebabkan lantaran pelaku kesal terhadap korban yang buang air besar (BAB) sembarangan. 

1. Ada kesan ibu kandung AA lindungi perbuatan suaminya

Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan BalitaPolisi saat melakukan olah TKP di perum Tlogowaru Indah, Kamis (31/10). IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini polisi baru menetapkan Ery Anwar (36) sebagai tersangka Sedangkan ibu kandung korban, berinisial HS masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain dalam kasus ini. 

"Kami saat ini masih mengembangkan kasus ini. Sepertinya memang ada kecenderungan (HS) melindungi suaminya," terang Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (1/11).

2. Sudah tinggal bersama dengan pelaku

Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan BalitaPolres Malang Kota saat melakukan olah TKP di Perum Tlogowaru Indah, Kedungkandang kota Malang, Kamis (31/10). IDN Times/ Alfi Ramadana

Komang melanjutkan, tersangka Eri sudah tinggal bersama dengan HS selama empat bulan. Namun, hingga kini status keduanya masih belum diketahui. Apakah sudah menikah atau belum. Keluarga dari HS juga tak mengetahui jika keduanya sudah kumpul bersama dalam satu atap.

"Keluarga tidak tahu kalau HS dan tersangka ini sudah tinggal serumah dan memiliki anak," lanjutnya.

Baca Juga: Balita di Malang Meninggal, Polisi: Ada Pendarahan di Lambung

3. Tersangka sudah punya anak dengan ibu kandung korban

Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan BalitaKasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna usai olah TKP di Perum Tlogowaru Indah, Kamis (31/10). IDN Times/ Alfi Ramadana

Terlepas dari status keduanya, Komang menjelaskan bahwa Eri dan HS sudah memiliki anak. Bahkan anak keduanya saat ini sudah berusia 1,5 bulan. 

"Mereka kumpul tanpa ikatan. Di rumah itu ada dua balita yang setiap ibunya kerja selalu sama ayahnya," imbuhnya. 

4. Tak punya pekerjaan tetap

Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan BalitaKasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna usai melakukan olah TKP dirumah orang tua korban

Terkait status pekerjaan tersangka, sejauh ini memang tak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan HS bekerja sebagai seorang marketing properti. Sehari-hari pelaku memang lebih banyak di rumah untuk merawat anak-anaknya. 

"Tersangka ini tidak punya pekerjaan tetap. Dia juga sering berpindah-pindah kontrakan menurut keterangan kakak kandungnya," tandasnya. 

Baca Juga: Miris, Ayah Tiri Menganiaya Balitanya karena BAB Sembarangan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya