Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Narkoba di Kota Malang

Indikasi barang dikirim dari luar negeri

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menggagalkan peredaran 2,6 kiogram sabu dan ganja pada awal tahun 2022. Penangkapan terhadap tersangka berinisial MRD (24) yang merupakan warga Jl Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dilakulan pada Minggu (2/1/2022) lalu. Penggagalan ini bermula dari adanya informasi tentang seorang kurir berinisial  MRD yang bakal mengedarkan narkoba. Ia pun langsung disergap oleh polisi.

1. Pelaku hanya seorang kurir

Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Narkoba di Kota MalangKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan kasus narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, MRD merupakan seorang kurir yang mendapat barang. Ia bertugas mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu tersebut di Malang. Sejauh ini belum diketahui secara pasti dari mana MRD mendapat kiriman barang tersebut. 

"Total barang buktinya adalah 1,045 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja," paparnya Kamis (6/1/2022). 

MRD sendiri mengakui mendapat upah Rp2,5 juta untuk sekali pengiriman. Polisi pun  terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan pengiriman narkoba. 

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Karena sepertinya pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Malang. Tetapi juga ada beberapa lokasi di luar Malang," sambungnya. 

Atas perbuatannya itu, MRD dikenakan pasal 111 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah penjara seumur hidup. 

Baca Juga: 2021, Ada 22 Penyelundupan Narkoba ke Penjara yang Digagalkan

2. Sudah diselidiki beberapa bulan sebelumnya

Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Narkoba di Kota MalangKasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan saat pres rilis Kamis (6//1/2022). IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan beberaapa bulan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang masuk memang muncul indikasi bahwa akan ada pengiriman narkoba yang masuk ke Kota Malang. 

"Pengiriman barang tersebut memanfaatkan waktu pergantian tahun. Setelah itu, kami lakukan penyergapan dan tersangka penerima barang yang sekaligus kurir ini kami tangkap di timurnya Mal Matahari, sekitar area Pasar Besar, Kota Malang," tambahnya. 

3. Barang kemungkinan dari luar negeri

Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Narkoba di Kota MalangKepolisian saat memberikan keterangan memgenai kasus narkoba di Polresta Mlaang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Berdasarkan karakteristiknya, kata Danang, barang bukti yang diamankan terdapat kode label ritel A yang terbungkus teh China. Kode tersebut diperkirakan merujuk pada barang tersebut merupakan kiriman dari negeri Tirai Bambu. Hal yang sama juga kerap dilakukan oleh pengirim yang melalui jalur perbatasan. 

"Kalau yang melewati jalur perbatasan biasanya paling sering adalah narkoba jenis sabu. Tetapi untuk mengelabui petugas biasanya mereka menggunakan logo-logo khusus," jelasnya. 

Baca Juga: Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN Tuban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya