Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas 

Usaha kuliner diminta hanya terima pesan antar

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang kembali mengeluarkan surat edaran terbaru. Edaran tersebut adalah pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha untuk melakukan pembatasan pelayanan usahanya mulai 19 Maret hingga 29 Mei. Pembatasan yang dimaksud untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Apalagi, Pemprov Jatim sudah menetapkan bahwa Kota Malang masuk ke dalam zona merah penyebaran.

1. Minta pelaku usaha lebih bijaksana

Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas Satpol PP berikan sosialisasi terhadap pelaku usaha. Dok/ Humas Pemkot Malang

Untuk kategori usaha bukan kuliner, pihak Pemkot Malang meminta untuk sementara ditutup dulu sampai 29 Mei. Sementara untuk usaha kuliner diminta untuk membatasi pelayanan hanya pada pesan antar. Sementara jika terjadi antrean maka harus diberikan jarak satu meter. 

Pemerintah juga memberlakukan batasan dalam belanja kebutuhan pokok. Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat dibatasi hanya boleh membeli beras sebanyak 25 kg, gula 2 kg, terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mie instan 2 dus dan susu bayi dua kemasan ukuran 400 gram. Pembatasan itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan bahan pokok tersedia. 

"Sebenarnya ini esensinya bukan ditutup. Tetapi kami mengimbau masyarakat untuk bisa memilih layanan pesan antar. Ini untuk mengurangi kemungkinan kontak fisik," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Sabtu (21/3). 

2. Pelaku usaha harus berikan pembatasan kerumunan

Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas Antrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Lebih jauh, Nur Widianto menjelaskan bahwa Pemkot Malang meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk benar-benar memperhatikan batasan kerumunan di kedai mereka. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus. Termasuk juga harus memperhatikan sarana kebersihan dan menyiapkan hand sanitizer. 

"Tentu untuk pembatasan jarak, penyediaan hand sanitizer memang harus menjadi perhatian bagi pelaku jasa," imbuhnya.

3. Lakukan monitoring rutin

Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas Satpol PP Kota Malang melakukan monitoring keliling terhadap pelaku usaha yang masih buka usai keluarnya surat edaran imbauan untuk mengurangi aktifitas. Dok/ Humas Pemkot Malang

Untuk memastikan bahwa surat edaran tersebut sampai kepada pelaku usaha, Pemkot juga terus melakukan monitoring dengan melakukan patroli rutin dari Satpol PP. Hal itu untuk mengimbau dan memberikan arahan kepada masyarakat agar bisa mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan. 

"Pemantauan dilakuan untuk memastikan bahwa surat edaran yang sudah dikeluarkan itu dipatuhi," sambunya. 

Baca Juga: Atasi Virus Corona, Pemkot Malang Anggarkan Dana Rp2,81 Miliar 

4. Bisa disanksi jika tidak patuh

Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas Satpol PP berikan sosialisasi terhadap pelaku usaha. Dok/ Humas Pemkot Malang

Secara bertahap, Pemkot Malang akan terus melakukan pengetatan terhadap aturan pada surat edaran tersebut. Bahkan Pemkot Malang siap memberikan sangsi jika para pelaku usaha tak mematuhi surat edaran yang keluarkan. Namun, semuanya akan dipertimbangkan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Tentu ada edukasi dan apabila tidak mematuhi aturan pada surat edaran. Lalu nanti juga akan ada peringatan berjenjang dan puncaknya tentu bisa saja ada pencabutan izin," tandasnya. 

Baca Juga: Terdapat Kasus Positif Covid-19, Surabaya dan Malang Masuk Zona Merah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya