Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal

Tuntutan berdasarkan fakta di persidangan

Malang, IDN Times - Kasus pelajar di Kabupaten Malang yang membunuh begal beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Kini kasus tersebut sudah memasuki sidang tahap keempat yakni pemeriksaan saksi pada Senin (20/1). Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pelajar berinisal ZA (17) yang membunuh begal karena membela diri dikenai pasal hukuman seumur hidup. Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Malang, Sobrani Binzar. 

1. Pasal yang dikenakan bersifat subsider

Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times

Sebelumnya memang beredar informasi bahwa ZA bakal dikenai pasal berlapis yakni 340, tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU darurat no 12 tahun 1951. Namun, Sobrani mengatakan bahwa bahwa penggunaan pasal dalam kasus ini tidak dilakukan secara kumulatif tetapi lebih kepada subsider atau alternatif. 

"Kalau ada pemberitaan yang katanya didakwa seumur hidup itu tidak benar. Untuk ancaman hukumanya karena ini pidana anak maka separuh dari dewasa. Tetapi semua diputuskan berdasarkan fakta persidangan," ucapnya Senin (20/1). 

2. Penjara merupakan ancaman hukuman terakhir pidana anak

Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh BegalSuasana usai sidang keempat kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Sobrani menerangkan bahwa lantaran kasus ini masuk dalam ranah pidana anak, maka ada beberapa alternatif hukuman sesuai dengan sistem pidana peradilan anak UU no 11 tahun 2012. Alternatif hukuman yang dimaksud adalah bermacam-macam peringatan, pidana dengan syarat, pidana dengan pelatihan kerja, pidana pembinaan dalam lembaga, dan pidana penjara. 

"Untuk seperti apa hukumanya tentu nanti dilihat saat pembacaan tuntutan," tambannya. 

3. Hadirkan enam saksi

Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh BegalPixabay

Sementara itu, dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi dihadirkan enam orang saksi. Lima merupakan saksi yang berhubungan langsung dengan kejadian. Sementara satu saksi lainya merupakan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Dari kelima saksi yang berhubungan langsung dengan kejadian, tiga orang merupakan saksi dari Kejaksaan dan dua dari pihak terdakwa. Salah satu dari saksi yang dihadirkan adalah teman wanita ZA yang berada di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Pria Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bupati Malang Angkat Bicara

4. Masuk ranah pembuktian

Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh BegalIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Terlepas dari itu, Sobrani menilai masih perlu ada pembuktian yang kuat terkait klaim pembelaan diri. Sebab, menurutnya ada upaya lain yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pelaku seperti lari, atau berteriak minta tolong. 

"Tetapi memang kejadian fakta sesuai dengan berkas acara memang seperti itu," tandasnya. 

Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya