Dicari! Manajer Koperasi di Kota Malang yang Bawa Uang Anggota Rp1,7 M

Dua kali dipanggil, pelaku tak hadir

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota tengah memburu seorang pelaku penipuan bernama Soedarsono alias Mboen. Pria asal Kota Malang berusia 57 tahun yang merupakan manajer sebuah koperasi itu diburu lantaran menyebabkan kerugian mencapai Rp1,7 miliar pada anggotanya. 

1. Janjikan keuntungan pada korbannya

Dicari! Manajer Koperasi di Kota Malang yang Bawa Uang Anggota Rp1,7 MIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,  AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa pria tersebut mengaku sebagai pimpinan di koperasi tempatnya bekerja. Demi meyakinkan calon korbannya, pelaku memberikan janji keuntungan agar mereka mau berinvestasi di koperasi tersebut. Ia pun sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan tersebut. 

"Perbuatan pelaku ini merugikan korban hingga Rp1,7 miliar. Dia ini merupakan seorang manajer Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho," urainya Kamis (12/5/2022). 

2. Uang investasi korban diambil pelaku

Dicari! Manajer Koperasi di Kota Malang yang Bawa Uang Anggota Rp1,7 MIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perjalanannya, korban kemudian tergiur janji tersebut. Mereka menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku untuk diinvestasikan. Namun, uang tersebut ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening pribadi pelaku. Diperkirakan, korban yang tertipu janji investasi pelaku lebih dari satu orang.

"Uang tersebut ternyata dipergunakan untuk membeli aset atas nama pelaku," imbuhnya. 

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Catut Namanya

3. Pelaku tak penuhi panggilan penyidik

Dicari! Manajer Koperasi di Kota Malang yang Bawa Uang Anggota Rp1,7 MIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bayu menambahkan, kepolisian sebenarnya sudah melakukan pemanggilan kepada pelaku. Namun, Soedarsono yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang itu tidak memenuhi panggilan penyidik.  "Kami sudah menetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," sambungnya. 

Sembari melakukan pengejaran, kepolisian juga saat ini tengah menelusuri sejumlah aset milik pelaku, yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan yang ia lakukan. Atas kasus ini, Soedarsono dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Baca Juga: Awas! Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya