Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat Bicara

Ketahuan zina didenda Rp1,5 juta

Malang, IDN Times - Sebuah aturan di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang mendadak viral. Aturan tersebut dinilai agak memberatkan bagi masyarakat. Belum lagi beberapa peraturan dinilai menabrak aturan hukuman. Saat dikonfirmasi, Ketua RW 2 kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan bahwa aturan tersebut berasal dari wilayahnya. 

1. Denda bagi pelaku zina dan konsumsi narkoba

Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat BicaraDok/ Istimewa

Aturan tersebut tertuang dalam selembar surat edaran. Belakangan foto dari surat edaran tersebut viral karena isi dari aturan yang dibuat dinilai memberatkan. Beberapa hal yang dirasa janggal adalah terkait penerapan denda terhadap beberapa pelanggaran seperti untuk pelaku zina akan dikenakan denda Rp1.500.000. Lalu juga ada untuk pelaku KDRT yang dilenai denda Rp1.000.000. Termasuk juga ketika ketahuan memakai atau menyimpan narkoba akan dikenai denda Rp500.000.

Kemudian juga warga perlu memberikan kompensasi sebesar 2 persen ketika masyarakat melakukan penjualan set tanah. Ada juga peraturan yang mengharuskan warga pindahan yang menetap di wilayah RW 2 wajib membayar Rp1.500.000 untuk biaya makam. 

"Sebenarnya tujuan kami membuat aturan tersebut untuk agar kampung kami aman dan tersebut. Mengacu kepada hal itu, kami mencoba untuk membuat peraturan yang bisa diterapkan di masyarakat," beber Ashari. 

2. Uang tersebut untuk biaya warga

Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Ashari menjelaskan bahwa uang dari tarikan maupun denda itu sebenarnya akan digunakan untuk keperluan masyarakat serta kas warga. Termasuk juga untuk perawatan pemakaman dan kebutuhan kas Rt maupun Rw. Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk keperluan warga semisal untuk Agustusan dan acara lainya. 

"Kalau tidak diambilkan dari uang tersebut maka akan kesulitan," imbuhnya. 

3. Masih bisa direvisi

Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Ashari menyabut bahwa aturan tersebut sebenarnya belum final. Sebab, tujuan utama dari pembuatan aturan tersebut adalah untuk kenyamanan masyarakat sendiri. Terutama antisipasi untuk warga baru yang menetap di wilayah tersebut agar segera melapor. Namun, secara umum jika memang aturan tersebut dinilai memberatkan maka akan direvisi. 

"Kalau memang dirasa tidak layak, bisa saja direvisi atau dibatalkan," sambungnya. 

Baca Juga: Taufiq Shaleh, Pemilik Museum Botol Bekas Asal Malang

4. Pemkot sudah panggil pengurus RW

Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Malang akhirnya angkat bicara. Sekda Kota Malang, Wasto mengaku sudah memanggil lurah serta RT dan RW di lingkungan tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan langsung alasan pembuatan aturan itu. 

"Kami sudah meminta penjelasan kepada pengurus serta RW tersebut. Memang mereka menjelaskan ada beberapa alasna yang mendasari dibuat aturan tersebut. Tetapi secara umum awalnya mereka ingin mendapat respon balik atas konsep aturan tersebut," terangnya. 

5. Pemkot berikan pengarahan

Denda Zina hingga KDRT Viral, Pemkot Malang Angkat BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, Pemkot dalam hal ini tetap berupaya memberikan pengarahan kepada pengurus RW maupun kelurahan. Tentunya untuk membuat aturan yang lebih pas. Pasalnya ada beberapa poin aturan yang dinilai menabrak aturan regulasi yang berlaku. 

"Sebenarnya tidak ada batasan untuk aturan dilingkungan. Semua bisa saja disesuaikan dengan masyarakat disekitar. Selama tidak memberatkan dan demi kebaikan bersama kami memberikan toleransi. Tetapi kalau untuk pemberlakuan aturan denda seperti kepada pelaku zina dan pengguna narkoba itu kurang tepat. Sebab, dua hal ini merupakan sudah masuk aturan hukum, jadi tidak bisa dibuat aturan seeprti itu," tandasnya. 

Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya