Demi Penuhi Keinginan Mode, Seorang Mahasiswa Nekat Gelapkan Uang SPBU

Malang, IDN Times - Apa yang dilakukan DPP alias Dika tak layak untuk ditiru. Lantaran keinginan memenuhi tuntutan mode, mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang tersebut nekat menggelapkan uang di SPBU tempat dirinya magang. Pelaku yang baru magang di SPBU jl Mayjend Wiyono selama lima hari itu menggelapkan uang SPBU sejumlah Rp4,8 juta.
1. Sudah beraksi sebanyak tiga kali
Sebelum tertangkap, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengisi BBM kendaraan. Setelah sudah didapat nominal yang diinginkan maka oleh pelaku angka di mesin pengisian bahan bakar akan langsung dinetralkan. Hal itu membuat nominal angka yang sebelumnya tercatat secara otomatis kembali nol.
"Pertama pelaku mengambil Rp 200 ribu kemudian kedua pelaku mengambil Rp 2,4 juta. Lalu yang ketiga saat tertangkap pelaku mengambil Rp 1,7 juta," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (17/1).
2. Untuk memenuhi kebutuhan pribadi
Lebih jauh, Leo menambahkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli kebutuhan pribadi. Salah satunya untuk membeli sepatu sneakers dan dompet bermerk. Tetapi belum sempat pelaku menikmati hasil penggelapan tersebut, dirinya sudah ketahuan oleh petugas dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Uangnya memang untuk kebutuhan pelaku sendiri," tambahnya.
3. Awalnya tak kepikiran menggelapkan
Kepada polisi pelaku DPP juga mengakui awalnya tak memiliki rencana menggelapkan uang SPBU. Namun, niat itu muncul saat sudah mulai masuk kerja. Sebanyak tiga kali pelaku melakukan aksinya dengan total Rp4,8 juta uang SPBU yang ia gelapkan untuk kebutuhan pribadi.
"Pelaku ini tertangkap oleh pengawas operator saat melakukan aksinya yang ketiga," sambung Leo.
Baca Juga: Solar Langka, Sopir Truk Sampai Menunggu 24 Jam di SPBU Tuban
4. Terancam lima tahun penjara
Atas aksinya tersebut, DPP dikenai pasal 362 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah paling lama 4 tahun atau 5 tahun penjara. Untuk saat ini, pelaku diamankan dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Rumah Tak Kunjung Jadi, 300 Penghuni Laporkan Dugaan Penggelapan Dana