Butuh Uang, Dua Orang Pria Gasak Smartphone Milik Mantan Bos

Malang, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial FAM (23) dan DM (24) tak layak untuk ditiru. Lantaran perlu uang, keduanya nekat membobol warung Bebek Gembira di Jl MT Haryono, Kota Malang. Warung tersebut tak lain merupakan milik mantan majikanya. Dari aksinya tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah smartphone, LCD proyektor hingga uang tunai.
1. Gunakan kunci palsu untuk bobol warung
Salah satu dari tersangka yakni FAM sebelumnya sempat bekerja di warung Bebek Gembira selama satu tahun. Sekitar bulan Juli 2019 saat FAM masih bekerja sebagai karyawan di warung tersebut dirinya meminta kunci yang ditemukan sesama karyawan di gudang lantai dua. FAM berdalih kunci tersebut diminta untuk diamankan.
"Kunci tersebut tidak dikembalikan tetapi malah digunakan tersangka dengan rekanya berinisial DM untuk melakukan aksi pencurian pada 10 September lalu," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (18/11).
2. Baru sekali lakukan pencurian
Dari pengakuan tersangka kepada polisi keduanya baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Modus yang dilakukan untuk menjalankan aksinya adalah dengan masuk menggunakan kunci palsu yang didapat FAM. Kemudian setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti tiga buah smartphone, sebuah LCD proyektor dan uang tunai sejumlah Rp 3 juta.
"Pelaku kami amankan di Lowokwaru setelah dilakukan penyelidikan memanfaatkan rekaman cctv yang ada di warung," tambahnya.
3. Sengaja simpan kunci palsu
Lebih jauh, Dony menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan tersangka bukan karena sakit hati. Tetapi memang tersangka sengaja menyimpan kunci palsu untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Namun, belum sempat tersangka menikmati barang hasil curianya tersebut, polisi sudah menangkap dua pelaku itu.
"Nilai kerugian dari pencurian ini sekitar Rp 10 juta," tambahnya.
Baca Juga: BPJS Kota Malang Miliki Tunggakan Rp600 Miliar kepada Mitra
4. Terancam hukuman 5 tahun
Atas perbuatanya tersebut, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumam uang dikenakan kepada tersangja adalah lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos Ban