Berdalih Sering Dimarahi, Pemuda Ini Balas Dendam Cabuli Anak Bosnya
Malang, IDN Times - Sungguh bejat tindakan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SA (19). Pria asal Cianjur tersebut mencabuli anak bosnya berinisial N, yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah korban yang juga menjadi tempat kerja pelaku, Jalan Prof Yamin, Kota Malang pada 1 November 2020 lalu.
1. Sakit hati lantaran kerap dimarahi ayah korban
Tersangka merupakan anak buah dari ayah korban yang memiliki usaha konveksi dan baru bekerja selama empat bulan. Sehari-hari, SA kerap dimarahi oleh ayah korban. Gara-gara itu SA mengaku sakit hati. Dendamnya kemudian ia lampiaskan dengan mencabuli anak sang majikan.
"Saya selalu dimarahi sama bapaknya. Setiap ada kesalahan saya yang selalu dimarahi," dalih SA saat ditanya polisi di hadapan para wartawan, Jumat (6/11/2020).
2. Pencabulan dilakukan saat korban tidur
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur. Modus tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam charger handphone. Kemudian pelaku langsung melakukan aksinya.
Pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan mengancam akan memukul jika korban berteriak. Lalu tangan kanan korban beraksi dan melakukan pencabulan dengan melepas celana korban.
"Pelaku juga menciumi bibir dan dada korban," katanya.
3. Sempat hendak melarikan diri ke Jakarta
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Terminal Arjosari. Pelaku berencana untuk kabur ke Jakarta dan bahkan sudah membeli tiket. Namun, belum sempat pelaku melarikan diri, orangtua korban berhasil mengejarnya ke Arjosari lantas membawanya ke Mapolresta Malang Kota.
"Pelaku ini dicari sampai ke Terminal Arjosari, karena pelaku ini sempat hendak kabur ke Jakarta," sambungnya.
4. Maksimal bisa dihukum 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka SA dikenai Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.