Usai Limpahkan Berkas, Polda Buka Peluang Tersangka Baru Kanjuruhan

Wah siapa lagi nih?

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan sekaligus menahan enam tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Lantas apakah akan ada tersangka baru, atau cukup enam saja?

1. Polisi beri sinyal ada tersangka baru

Usai Limpahkan Berkas, Polda Buka Peluang Tersangka Baru KanjuruhanPelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memberikan sinyal bahwa akan ada penetapan tersangka baru dalam tragedi yang menewaskan 135 suporter Arema FC, Aremania itu. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Kita tunggu saja (soal tersangka baru). Nanti penyidik yang akan menyampaikan itu," ujarnya saat pelimpahan berkas perkara tahap I di Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022).

2. Sudah ada 6 tersangka, berkas perkaranya dalam 3 berkas terpisah

Usai Limpahkan Berkas, Polda Buka Peluang Tersangka Baru KanjuruhanPara tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sekadar diketahui, sudah ada enam tersangka yang ditahan Polda Jatim. Ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Perkara enam tersangka ini dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi. Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU untuk Perkara Kanjuruhan

3. Berkas perkara sedang diperiksa 15 JPU

Usai Limpahkan Berkas, Polda Buka Peluang Tersangka Baru KanjuruhanPelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Sementara itu, pihak Kejati Jatim menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa tiga berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Secara prosedur, pemeriksaan berkas perkara tahap I ini membutuhkan waktu 14 hari. Jika kurang lengkap maka dikembalikan sembari diberi petunjuk.

Namun, bila sudah lengkap, maka berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan perkara ini.

Baca Juga: Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya