Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran "Idiot", Dhani Ajukan Banding Bebas

Hakim dianggap keliru menerapkan pembuktian

Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo telah mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang menjeratnya. Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai musisi ini tersandung kasus pencemaran nama baik.

1. Sudah diajukan sejak Senin

Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran Idiot, Dhani Ajukan Banding BebasIDN Times/Fitria Madia

Kuasa hukum Dhani, Sahid mengatakan kalau pihaknya telah memasukkan banding ini ke Pengadilan Tinggi Jatim, Senin (15/7). Dia menyampaikan, kalau banding itu berisi permintaan vonis 1 tahun penjara dibatalkan.

"Sudah kita masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby," ujar Sahid di Surabaya, Rabu (17/7).

Baca Juga: JPU Banding, Demi Mempertahankan Pembuktian Ahmad Dhani Bersalah

2. Berkasnya setebal 17 halaman

Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran Idiot, Dhani Ajukan Banding BebasIDN Times/Fitria Madia

Sahid membeberkan, dalam berkas memori setebal 17 halaman ini ada beberapa alasan Dhani yang meminta dibebaskan. Dia menilai hakim keliru menerapkan hukum pembuktian yang menyebabkan hakim saat menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana aturan pasal 183 KUHAP.

"Judex facti hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," kata Sahid.

3. Hakim dianggap keliru menerapkan pembuktian

Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran Idiot, Dhani Ajukan Banding BebasIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tak hanya itu, para kuasa hukum Dhani menganggap hakim keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Sahid, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," jelas Sahid.

4. Hakim dianggap melakukan amputasi pendapat ahli

Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran Idiot, Dhani Ajukan Banding BebasIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahid juga menilai hakim telah melakukan amputasi pendapat ahli. Baik dari ahli pidana maupun ahli ITE. Pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi, terdakwa, juga bukti lainnya.

"Misalnya begini, judex facti mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr. Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri," kata Sahid.

5. Berharap permohonan Dhani bebas disetujui

Divonis 1 Tahun Penjara Ujaran Idiot, Dhani Ajukan Banding BebasIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahid berharap hakim Pengadilan Tinggi nantinya akan menerima permohonan banding Dhani. Selain itu, dia ingin hakim akan membatalkan putusan vonis selama satu tahun pada kliennya.

"Kami berharap hakim ditingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga: Politik Kaus Ahmad Dhani, "#GantiPresiden" hingga "Kalimat Tauhid" 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya