[BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!

Lebih ringan dari tuntuan JPU, 16 tahun

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2022).

"Mengadili Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi Bin Mochtar Mukti terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada Saudara Subchi dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar hakim ketua, Sutrisno dalam amar putusannya.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara Rp3 ribu.

Vonis tersebut tentunya jauh lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Bechi hukuman 16 tahun penjara.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Massa dari PCTA Minta Bechi Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya