Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Mereka menunggu hasil putusan

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan, Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak kuasa hukum pun mengaku kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim di persidangan nanti.

"Sesuai jadwal sidang sebelumnya, besok (11/6) agendanya putusan," ujar kuasa hukum Dhani, Sahid kepada IDN Times, Senin (10/6).

 

1. Tidak ada persiapan khusus

Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Fitria Madia

 

Sahid mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk sidang putusan besok. Tim kuasa hukum hanya mempersiapkan keperluan sidang seperti pada umumnya.

"Sementara tidak ada, kita sudah seperti biasanya sidang," kata Sahid.

 

Ditanya apakah akan ada pengajuan banding, Sahid belum bisa memastikan. Dia akan menunggu vonis di persidangan besok (11/6). "Liat nanti, hasil putusan," tambah Sahid.

2. JPU tetap tuntut Dhani pidana penjara 1,5 tahun

Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Fitria Madia

 

Sebelumnya, pria yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini telah dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu pun telah mendapat belaan (pledoi) dari kuasa hukum Dhani. Akan tetapi dalam replik, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu (7/5)," kata JPU, Nur Rahmad, Selasa (14/5).

Baca Juga: Ahmad Dhani Baca Surat An-Nisa Depan Majelis Hakim, Apa Isinya?

3. Kasus Dhani bermula dari vlog ujaran "idiot"

Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Fitria Madia

 

Untuk diketahui, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dia dianggap bersalah karena  melontarkan ucapan 'idiot' melalui video vlognya di Hotel Majapahit Surabaya saat peringatan #2019GantiPresiden. Karena video tersebut, pentolan grup band Dewa 19 ini pun terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Baca Juga: Tak Juga Dipindahkan, Ahmad Dhani Terancam Lebaran Sendiri di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya