Putusan Sidang Kanjuruhan Mengecewakan, KMS Sampaikan 4 Tuntutan
KMS merasa vonis hakim jauh dari rasa keadilan untuk korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini (16/03/2023).
Mereka menilai vonis majelis hakim terlalu ringan kepada AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Kelimanya tidak ada yang mendapatkan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Bahkan, ada 2 terdakwa dari Polri yang dibebaskan dari segala tuntutan. Tentu keputusan ini membuat keluarga korban menangis sejadi-jadinya.
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
1. KMS menilai jika putusan hakim PN Surabaya jauh dari kata adil
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis pada AKP Hasdarmawan dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," terang Perwakilan KMS, Daniel Siagian.
Daniel sejak awal sudah curiga kalau proses hukum Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tampak dialkukan secara tidak serius untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya menduga proses hukum sudah dirancang agar gagal dalam mengungkap kebenaran dan berusaha melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami juga melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat atau malicious trial process. Bukan tanpa bukti, dugaan kami didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.