Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Ia sebelumnya dituntut 3 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Bambang dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Aremania.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Dalam dakwaan, terdakwa Bambang didakwa tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Lebih lanjut, majelis hakim langsung memerintahkan untuk membebaskan terdakwa. "Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," kata hakim, Abu. Majelis hakim juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa.

Atas putusan itu, terdakwa Bambang tidak ragu langsung menerima segala putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung banding. Melainkan memilih pikir-pikir. Padahal putusan tidak sesuai tuntutan yakni tiga tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya