Kasus Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia terbukti alpa menyebabkan kematian suporter

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang juga eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Hasdarmawan dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan. Hal ini merujuk pada perintah terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke lapangan, settle ban dan tribun suporter.

Adapun hal yang memberatkan ialah menimubulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.

Lebih lanjut hal yang meringankan, terdakwa melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan. Terdakwa tidak pernah dipidana.

Putusan ini tentunya lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU.

Terdakwa sempat berjalan ke tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Salah satu kuasa hukum pun menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hukum. Pernyataan itu langsung dijawab oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jelang Putusan 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Ratusan Polisi Siaga

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya