Jelang Putusan 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Ratusan Polisi Siaga

Dari batas kota hingga PN Surabaya

Surabaya, IDN Times - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pukul 10.00 WIB, Kamis (16/3/2023). Ratusan polisi tampak disiagakan di halaman pengadilan.

"Polrestabes kerahkan 153 personel, mulai dari Bundaran Cito sampai PN Surabaya," ujar Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri saat di lokasi.

Tak hanya itu saja, Toni menyampaikan kalau ada sejumlah personel tambahan dari Polda Jatim. "Pengamanan untuk majelis hakim dan terdakwa 38 personel. Plus 38 personel saat sidang di dalam. Seluruhnya 254 personel," kata dia.

Toni berharap, pelaksanaan sidang putusan Tragedi Kanjuruhan kali ini berlangsung aman dan kondusif. Pasalnya, sidang ini merupakan yang terakhir. Karena dua terdakwa sebelumnya, eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan eks Security Officer, Suko Sutrisno sudah menjalani vonis majelis hakim.

"Apapun putusannya, kita imbau masyarakat untuk menghormati putusan hukumnya. Karena ini skalanya sudah nasional," harap Toni.

Sekadar diketahui, tiga terdakwa yang akan divonis antara lain, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKap Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan tuntutan pidana tiga tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Nyatakan Banding Atas Vonis Dua Panpel Arema FC

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya