Kasus Kanjuruhan, JPU Nyatakan Banding Atas Vonis Dua Panpel Arema FC

Jaksa masih susun memori banding

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan atau vonis dua panitia pelaksana (panpel) Arema FC, Ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Banding tersebut dilayangkan atas putusan ringan yang diterima keduanya. 

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," ujar JPU, Rahmat Hary Basuki dihubungi media, Rabu (15/3/2023). Namun, dirinya masih belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut. Ia pun meminta publik untuk sabar menunggu. 

“Baru nyatakan banding. Nanti bisa dilihat di SIPP PN,” tutur dia. 

Saat ini, pihaknya bersama tim JPU masih menyusun memori banding, memori tersebut menyikapi putusan hakim kepada dua terdakwa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

"Menjatuhakan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Abdul Haris, 6 tahun 8 bulan penjara. Kemudian, eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Hanya Divonis 1 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya