Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Hanya Divonis 1 Tahun

Lebih ringan dari Ketua Panpel Abdul Haris

Surabaya, IDN Times - Eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

"Menjatuhakan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan. Putusan itu pun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun 8 bulan.

Terdakwa Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sambung Abu, akibat perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporoter trauma. Dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Adapun hal yang meringankan mirip dengan Haris. Yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hal yang meringankan selanjutnya bahwa peristiwa Tragedi Kanjuruhan dipicu turunnya suproter dari tribun secara bertahap. Kemudian para suporter menuju ruang ganti dihalangi polisi. Tapi, suporter melempari botol, kursi hingga batu.

Pada saat bersamaan, para pemain dan ofisial Persebaya dievakuasi. Tapi di luar stadion dapat pengadangan dan penyerangan. Para suporter akhirnya dapat tembakan gas air mata dari polisi. Sehingga tragedi meninggalnya 135 Aremania tak terelakan saat itu.

Hal yang meringankan selanjutnya, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum alias tidak pernah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, terdakwa telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia khususnya Malang, sebagai steward.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Melihat hasil putusan majelis hakim, JPU langsung meminta waktu untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," sahut salah satu JPU. Senada, tim kuasa hukum Suko pun memilih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Suko meminta waktu pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Tok! Eks Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya