Dua Terdakwa dari Polri Diputus Bebas, Pengacara Korban Tak Kaget
Imam Hidayat minta semua terdakwa dibebaskan saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tiga orang polisi yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/03/2023). Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah divonis bebas. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara. Kuasa hukum korban pun mengaku tak kaget.
1. Tim TATAK tak terkejut karena sejak awal menilai sudah banyak kejanggalan
Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) yang juga menjadi kuasa hukum korban menyatakan bahwa sejak awal menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menilai sudah terlihat banyak kejanggalan, mulai dari rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, Pasal 359 dan 360 KUHP yang disematkan pada terdakwa, dan penetapan terdakwa yang belum menyentuh pelaku intelektual serta eksekutor.
"Jadi kalau saya usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang tidak terbukti Pasal 359 dan 360 KUHP, tapi mereka terbukti Pasal 338 dan 340 KUHP," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Kamis (16/03/2023).
Imam tidak terkejut joka terdakwa diputus 1,5 tahun dan bahkan ada yang diputus bebas. Karena menurutnya memang sudah terkondisikan sejak awal, sehingga lebih baik putuskan bebas aja semua.
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.