TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Terdakwa dari Polri Diputus Bebas, Pengacara Korban Tak Kaget

Imam Hidayat minta semua terdakwa dibebaskan saja

Tim TATAK saat melakukan konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tiga orang polisi yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/03/2023).  Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah divonis bebas. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara. Kuasa hukum korban pun mengaku tak kaget.

1. Tim TATAK tak terkejut karena sejak awal menilai sudah banyak kejanggalan

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) yang juga menjadi kuasa hukum korban menyatakan bahwa sejak awal menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menilai sudah terlihat banyak kejanggalan, mulai dari rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, Pasal 359 dan 360 KUHP yang disematkan pada terdakwa, dan penetapan terdakwa yang belum menyentuh pelaku intelektual serta eksekutor.

"Jadi kalau saya usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang tidak terbukti Pasal 359 dan 360 KUHP, tapi mereka terbukti Pasal 338 dan 340 KUHP," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Kamis (16/03/2023).

Imam tidak terkejut joka terdakwa diputus 1,5 tahun dan bahkan ada yang diputus bebas. Karena menurutnya memang sudah terkondisikan sejak awal, sehingga lebih baik putuskan bebas aja semua.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

2. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyatakan tidak puas dengan putusan hakim PN Surabaya

Devi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam juga mengatakan kalau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang digandeng Tim TATAK sejak sidabg putusan untuk Mantan Panitia Pelaksana dan Security Officer Arema FC sudah menyatakan tidak puas, menurutnya mereka tidak mendapatkan keadilan dengan putusan hanya 1 tahu 6 bulan penjara. Apalagi sekarang ada yang bebas, ini memperkuat dugaannya bahwa sejak awal kasus Tragedi Kanjuruhan sudah terkondisikan.

"Sikap kita kalau bisa direvisi putusannya agar bebas semua. Karena di Pasal 359 KUHP mereka tidka terbukti, tapi di Pasal 338 KUHP mereka harus bertanggung jawab. Baik aktor intelektualnya seperti PSSI, PT LIB, PT AABBI, broadcasting, dan eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun," jelasnya.

Ia sudah menduga putusan ini sejak Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita gagal dijadikan terdakwa. Saat iti Kejaksaan Negeri Jawa Timur menyatakan berkas-berkas Lukita dari penyidik Polda Jatim tidak lengkap alias P-19.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas!

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya