Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
Saat akan naik kereta harus tunjukkan surat keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kereta Api Lokal di wilayah KAI Daop 8 Surabaya yang awalnya bisa diakses oleh berbagai pihak, kini terbatas untuk pekerja ektor esensial dan sektor kritikal. Syarat perjalanan pun ditambah dengan surat tugas atau surat keterangan mengenai pekerjaan calon penumpang tersebut.
1. Penumpang KA Lokal hanya dari sektor esensial dan kritikal
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, keputusan pembatasan calon penumpang itu mulai berlaku untuk keberangkatan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Dengan demikian, KA Lokal hanya diperuntukkan untuk para pekerja yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: 12 Kereta Api di Madiun Dibatalkan, Uang Tiket Dikembalikan
Baca Juga: Tuna Rungu, Perempuan Tertabrak Kereta Api di Wonokromo