TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Saat akan naik kereta harus tunjukkan surat keterangan

Antrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Kereta Api Lokal di wilayah KAI Daop 8 Surabaya yang awalnya bisa diakses oleh berbagai pihak, kini terbatas untuk pekerja ektor esensial dan sektor kritikal. Syarat perjalanan pun ditambah dengan surat tugas atau surat keterangan mengenai pekerjaan calon penumpang tersebut.

1. Penumpang KA Lokal hanya dari sektor esensial dan kritikal

Ilustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, keputusan pembatasan calon penumpang itu mulai berlaku untuk keberangkatan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Dengan demikian, KA Lokal hanya diperuntukkan untuk para pekerja yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: 12 Kereta Api di Madiun Dibatalkan, Uang Tiket Dikembalikan

2. Wajib menunjukkan surat keterangan pekerjaan terkait

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Luqman menerangkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Di samping itu, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," terangnya.

Baca Juga: Tuna Rungu, Perempuan Tertabrak Kereta Api di Wonokromo

Berita Terkini Lainnya